ANALISIS STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

Penulis

  • Zaenudin, MA

Kata Kunci:

Standar, Penilaian, Pendidikan, Nasional

Abstrak

Standar Penilaian Pendidikan merupakan salah satu bagian dari Standar Nasional Pendidikan (SNP), dimana merupakan bentuk penjabaran dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam hal ini seorang pendidik harus memahami standar penilaian pendidikan, dan memahami landasan yuridis yang melatarbelakangi standar penilaian, mekanisme, dan prosedur evaluasi. Produk hukum yang ada terkait penilaian pendidikan, telah mengatur bagaimana mekanisme, bentuk, instrumen penilaian pendidikan, baik dari jenjang sekolah dasar, menengah, dan perguruan tinggi. Dengan memahami landasan yuridis terkait dengan penilaian pendidikan, maka setidaknya seorang pendidik ikut peran serta mengantarkan mutu pendidikan yang sudah terstandarisasi, sehingga tujuan dari pendidikan di Indonesia dapat terwujud.

Referensi

Alimudin, Penilaian dalam Kurikulum 2013, Proceding Seminar Nasional UCP, Vol 1 No 1 2014

Arifin, Zaenal, Evaluasi Pembelajaran; Prinsip, Teknik, Prosedur, Bandung: Remaja Rosdakarya, 2009. 27

Uno, Hamzah dan Satria Koni, Assesment Pembelajaran, Jakarta: Bumi Aksara, 2012.

Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Panduan Penilaian Pendidikan oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Dasar, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2016.

dan Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa, 2016.

Kusaeri dan Supranoto, Pengukuran dan Penilaian Pendidikan, Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012.

Mustika Zed, Metode Penelitian Kepustakaan, Cet-1 (Jakarta: Yayasan Obor IndonesiaCE, 2004).

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 53 Tahun 2013 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Standar Penilaian. 2007. Ditetapkan Pada 11 Juni 2007. Jakarta: Menteri Pendidikan Nasional.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian. 2016. Ditetapkan Pada 06 Juni 2016. .Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian. 2013. Ditetapkan Pada 04Juni 2013. Jakarta: Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Sukiman, Pengembangan Sistem Evaluasi PAI, Bahan Ajar Mata Kuliah Yogyakarta: Jurusan PAI Tarbiyah UIN Sunan Kalijaga, 2008.

Wahyudi, Asesmen Pembelajaran Berbasis Portofolio di Sekolah, Jurnal Visi Ilmu Pendidikan, Vol 2, No 1 Januari 2010

Warsito Hadi, Kritik Penilaian Menurut Prespektif Standar Nasional Pendidikan, dalam El Banat: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam, Volume 6 Nomor 2, Juli-Desember 2016.

Yusuf, A. Muri, Asesmen dan Evaluasi Pendidikan; Pilar Penyedia Informasi dan Kegiatan Pengendalian Mutu Pendidikan, Jakarta: Kencana, 2015.

Unduhan

Diterbitkan

2024-05-15

Cara Mengutip

Zaenudin, MA. (2024). ANALISIS STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN DI INDONESIA. ANNABA’ | Jurnal Pemikiran Pendidikan Islam, Pembelajaran Dan Pengajaran, 3(1), 1–24. Diambil dari http://jurnal.stitdarussaliminnw.ac.id/index.php/ANNABA/article/view/118